PURWAKARTA – 3 dari 5 Oknum debt collector berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Purwakarta Jum’at 15/12/2023 Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum debt collector karena adanya laporan dari korban.
Pada saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor disekitar lampu merah sadang tiba-tiba diberhentikan oleh para pelaku. Kemudian para pelaku mengaku petugas dari kantor pembiayaan atau leasing dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan.
dan menolak menyerahkan kendaraannya, Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor lesing tersebut.
“Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk antri. Selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan. Namun, setelah mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut,” jelas Edwar.
Setelah para pelaku membawa motor tersebut, lanjut Kapolres, korban langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang dari 5 pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial RM (24) dan JA (23),” ungkap Edwar.
“Kami minta segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan lakukan tindakan tegas. Bahkan tidak segan-segan kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku.
“Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
“Kami tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas sepeda motor secara paksa,”tegasnya. ( Yadi kusumayadi)



















