PURWAKARTA, Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti/benda sitaan dari beberapa kasus tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah hukum Purwakarta Jalan Siliwangi Nomer 25 Purwakarta. Rabu, 12 Juni 2024.
Barang bukti/benda sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta atas berbagai kasus tindak pidana, seperti narkotika, pencurian, dan kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dengan disaksikan oleh pihak terkait serta aparat kepolisian.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Mukhlis menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti/benda sitaan merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan serta mencegah kejahatan di masa mendatang. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang efektif,” ujarnya
Pemusnahan barang bukti/benda sitaan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dari institusi kejaksaan dalam penanganan perkara hukum. Kejaksaan Negeri Purwakarta terus mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan negara. (Yadi Kusumayadi)



















